Menteri luar negeri Retno L.P.Marsudi mengatakan pada hari Selasa bahwa pemerintah Myanmar telah setuju untuk melepaskan 55 pelaut Indonesia yang ditangkap pada tahun 2014 karena dicurigai penangkapan ikan di Myanmar. Retno mengatakan Departemen telah membuktikan para pelaut menjadi korban perdagangan manusia.
"Melalui negosiasi, selama itu bisa terbukti bahwa para pelaut korban perdagangan manusia, kita mampu untuk membebaskan mereka," Retno kepada wartawan di Jakarta pada hari Selasa.
"Ini menunjukkan sekali lagi bagaimana Indonesia akan selalu mencoba dan pergi mil ekstra untuk membantu warga negaranya," Dia melanjutkan.
Retno mengatakan dia mengangkat isu para pelaut 55 dengan Myanmar asing Menteri U Wunna Maung Lwin selama kunjungannya ke Naypyitaw pada bulan Mei. Mereka membicarakan hal itu bersama dengan isu penting lain, krisis Rohingya migran yang saat ini sedang berlangsung di perairan Asia Tenggara, katanya.
Seperti dilaporkan sebelumnya, pemerintah Myanmar ditangkap dan ditahan 55 pelaut Indonesia untuk diduga ilegal Memancing di perairan negara dan melakukan pelanggaran rumah dijual dengan keimigrasian pada Februari tahun 2014.
Penangkapan terjadi ketika para pelaut lima kapal yang menuju ke Thailand untuk dermaga. Mereka dihukum antara tujuh dan sembilan tahun penjara untuk pelanggaran.
Departemen mengatakan para pelaut Indonesia 55 telah tiba di rumah pada hari Senin.
"Melalui negosiasi, selama itu bisa terbukti bahwa para pelaut korban perdagangan manusia, kita mampu untuk membebaskan mereka," Retno kepada wartawan di Jakarta pada hari Selasa.
"Ini menunjukkan sekali lagi bagaimana Indonesia akan selalu mencoba dan pergi mil ekstra untuk membantu warga negaranya," Dia melanjutkan.
Retno mengatakan dia mengangkat isu para pelaut 55 dengan Myanmar asing Menteri U Wunna Maung Lwin selama kunjungannya ke Naypyitaw pada bulan Mei. Mereka membicarakan hal itu bersama dengan isu penting lain, krisis Rohingya migran yang saat ini sedang berlangsung di perairan Asia Tenggara, katanya.
Seperti dilaporkan sebelumnya, pemerintah Myanmar ditangkap dan ditahan 55 pelaut Indonesia untuk diduga ilegal Memancing di perairan negara dan melakukan pelanggaran rumah dijual dengan keimigrasian pada Februari tahun 2014.
Penangkapan terjadi ketika para pelaut lima kapal yang menuju ke Thailand untuk dermaga. Mereka dihukum antara tujuh dan sembilan tahun penjara untuk pelanggaran.
Departemen mengatakan para pelaut Indonesia 55 telah tiba di rumah pada hari Senin.